Apa Si Miskin Tak Boleh Punya Masa Depan?

Semua orang pasti tahu dan bahkan sebagian besar penduduk Indonesia pasti punya  selembar surat keterangan lahir yang bernama Akte Kelahiran. Tetapi siapa sangka, di zaman yang katanya sudah merdeka dan reformasi birokrasi dimana-mana masih menyisakan ruang gelap bagi sebagian kecil rakyat Indonesia.

                Hal ini disebabkan selain karena biaya pembuatan akte yang terbilang mahal, juga karena prosesnya yang terbilang cukup panjang. Padahal, saat ini akte kelahiran adalah salah satu prasyarat untuk seorang anak mendapatkan beasiswa, mendapatkan tunjangan kesehatan dari pemerintah, juga seleksi masuk ke sekolah. Bayangkan, selembar surat bernama akte itu ternyata, menjadi jalan untuk sebuah masa depan yang lebih baik. Lalu bagaimana kabar si miskin nan papa? Mereka yang Ayah saja tak punya, tinggal di rumah dengan beralaskan tanah, penerangan seadanya, juga makan yang ada untuk pagi tapi tiada untuk sore… Apa mereka tak patut memiliki selembar surat bernama akte kelahiran?

                Komunitas Jendela Pelangi bekerjasama dengan tokoh desa Tobat, Kecamatan Balaraja membuat mimpi itu menjadi nyata. Belajar menghilangkan kata “mustahil” itu menjadi “Bisa”. Meski ternyata jalannya tak mulus. Uang saja tak cukup untuk mengurusi Akte Kelahiran ini. Mengapa, karena proses birokrasi di Indonesia yang seperti benang kusut.

Proses yang dibantu oleh Komunitas ini diperuntukkan bagi mereka yang  sudah berumur diatas satu tahun. Dengan proses sebagai berikut:

  1. Pastikan orang tua yang anaknya akan dibuatkan akte memiliki KTP, KK (Kartu keluarga), dan Buku Nikah (optional). Jika keluarga yang ingin kita bantu ternyata belum memiliki KTP dan KK, kita bantu terlebih dahulu untuk pembuatan KTP dan KK yang menelan biaya Rp. 300.000,00 jika ingin selesai dalam tiga hari. Tetapi kita bisa hanya membayar Rp.50.000-Rp.75.000 jika mampu menunggu selama 3-4 bulan.  (Studi kasus di Kecamatan Balaraja).
  2. Jika anak lahir di bidan, maka minta surat keterangan Bidan. Tapi jika anak lahir di dukun beranak mintakan surat keterangan lahir dari Desa. Seharusnya, tak ada pungutan di bagian ini. Tapi uang administrasi biasanya juga akan diminta. Sebesar Rp. 10.000-Rp. 20.000.
  3. Berkas-berkas yang sudah lengkap, dibawa ke Dinas Catatan SIPIL, untuk konteks Kabupaten Tangerang, kita membawa berkas itu ke Tigaraksa. Disana, kita akan mendapatkan surat keterangan permohonan sidang untuk diserahkan ke pengadilan.
  4. Setelah keluar dari Dinas Catatn Sipil, kita mendaftar ke Pengadilan untuk mengisi formulir, kemudian kita ke Bank BNI untuk transfer biaya persidangan sejumlah Rp. 327.000,00. (Di luar pembelian biaya matrai).
  5. Dengan slip asli Bank, kemudian kita kembali ke Pengadilan dan akan dilegalisir untuk mendapatkan nomor antrian sidang. Kemudian, setelah proses administrasi itu, kita mendaftarkan sidang secara resmi ke bagian persidangan. Dari sana, kita akan menunggu, kapan kita akan sidang. Biasanya masa tunggu 3-7 hari.
  6. Kemudian, setelah ada panggilan dari pengadilan kita sidang yang biasanya hanya 10-15 menit.
  7. Berkas penetapan setelah sidang bisa kita ambil setelah 3-7 hari pasca persidangan.
  8. Setelah berkas penetapan di dapatkan (terlebih dahulu kita harus menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,00 jika ingin mengambil berkas itu, tetapi sayangnya pengeluaran yang satu ini tak berkwitansi) kita lanjutkan kembali ke Dinas Catatn Sipil untuk dibuatkan Akte Kelahiran.

 

 

Panjang, namun bukan berarti tak mungkin. Meski miris ketika kita berniat membantu, justru kita dicurigai oleh pihak-pihak tertentu sedang memancing di air keruh.  ketika siang itu saya berniat untuk terlibat langsung “melihat” salah satu prosesnya di Pengadilan Tangerang ternyata benar, sulit untuk mengatakan proses pelayanan Birokrasi di Tangerang layak.

Meski begitu, bagi siapapun yang sedang atau akan mengurus akte kelahiran anak, cucu, keponakan, tetangga, atau saudara, semoga tak kendur semangat oleh panjangnya proses ini. Buktikan jika memang kita bukan produk instan yang mampu sabar dan kuat terhadap semua proses ini.

 

Tangerang, 21 Februari 2013

NB:

Bagi anda yang ingin turut berpartisipasi membantu anak-anak yatim di Desa Tobat, Balaraja memiliki akte kelahiran bisa menghubungi Saudari Nustin Merdiana Dewantari (081316464641) Penanggungjawab Advokasi Akta, Divisi Sosial Komunitas Jendela Pelangi.

 

Tinggalkan komentar